STT Pokok Anggur Jakarta adalah kristalisasi dari gagasan, ide , kerinduan dan visi dari seorang hamba Tuhan bernama Pdt. Dr. Yohanis Henukh S.Th., M.A., M.Pd.K. Pdt. Dr. Yohanis Henukh S.Th., M.A., M.Pd.K telah membekali diri dengan pendidikan Teologi. Sejak tahun 1991 saya mengajar di Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar sampai tahun 2004, saya mengundurkan diri dan bersama dengan Pdt. William Faugindae. Memulai sendiri Sekolah Tinggi Teologi Injili Jakarta (STTIJA). Selanjutnya tahun 2007 saya berkerjasama dengan Institut Vineyard di Amerika guna memberikan Seminar tentang pertumbuhan gereja di Indonesia, dengan program memberikan Materi Belajar selama dua semester setingkat Diploma Satu. Program ini berjalan sampai tahun 2009 dan melalui seminar ini, ada banyak usulan dari peserta agar di tingkatkan menjadi Sekoah Tinggi Teologi. Karena itu ada tanggal 5 September 2010 di mulai pembukaan kulian perdana, dengan nama “Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur†mengingat banyak tenaga yang perlu kami kaderkan guna mengisi pelayanan di Gereja Kristen Karisma Indonesia (GKKI). Dengan berjalannya perkuliahaan, maka kami mendirikan “Yayasan Sakti Dasa Indonesia†untuk menaungi STT Pokok Anggur.
Menjadi Sekolah Tinggi Teologi yang memperlengkapi peserta didik dengan Teologi Kerajaan Allah sehingga peserta didik dapat melayani, menyatakan, dan hidup dalam shalom Allah untuk menciptakan masyarakat yang madani.
1. Menyelenggarakan pendidikan berdasarkan pada teologi kerajaan Allah dengan berciri pada Christian worldview, spiritualitas dan rekonsiliasi.
2. Mengembangkan penelitian ilmiah berbasis pada biblika yang kreatif dan inovatif sehingga berguna bagi gereja dan masyarakat.
3. Mewujudkan pendidikan yang mentrasformasi pribadi dan masyarakat lewat nilai-nilai kesederhanaan, komunitas, spiritualitas dan perawatan atas penciptaan.
Dasar hukum bagi pelaksanaan Program Sarjana,Pascasarjana Teologi dan Pendidikan Agama Kristen di STT Pokok Anggur Jakarta Ialah 1. UUD 1945, Bab 13, pasal 31 ayat 1 dan 2 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Undang-undang No. 14 Tentang Guru dan Dosen 5. Peraturan Pemerintah N0. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. 6. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. 7. SK Dirjen Bimas Kristen Kemertian RI Nomor : DJ.III/Kep/HK.005/185/2014 tanggal 27 bulan Juni Tahun 2014, tentang Pendaftaran Yayasan Sakti Dasa Indonesia (YASADI) 8. SK Dirjen Bimas Kristen Kemertian RI Nomor : DJ.III/Kep/HK.00.5/363/2014 tanggal 20 bulan Oktober tahun 2014, tentang Persetujuan Pendirian Kepada Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur Jakarta. 9. SK Dirjen Bimas Kristen Kemertian RI Nomor : DJ.IV/Kep/HK.00.5/347/2016 tanggal 31 bulan Mei tahun 2016, tentang Pemberian Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Stratum Satu Program Studi Pendidikan Agama Kristen Kepada Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur Jakarta. 10. SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 0973/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2017 tanggal 11 bulan April tahun 2017, tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Pendidikan Agama Kristen Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur Jakarta. 11. SK Dirjen Bimas Kristen Kemertian RI Nomor : DJ.IV/Kep/HK.00.5/350/2016 tanggal 1 bulan Juni tahun 2016, tentang Pemberian Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Stratum Satu Program Studi Teologi Kepada Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur Jakarta. 12. SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 3067/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 tanggal 20 bulan Desember tahun 2016, tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Teologi Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur Jakarta.